Selasa, 24 Desember 2013
Sabtu, 21 Desember 2013
Rakor Pemutakhiran Data Pemilih KPU Kabupaten Tasikmalaya
(Kpukabtas)
Kamis, (19/12/2013). Sesuai dengan surat edaran KPU RI No.838 dan KPU
Provinsi Jabar tentang Penyempurnaan Daptar Pemilih dimana masih ada
temuan Data Pemilih yang ganda, maka untuk menindaklanjuti surat
tersebut pada Hari Jum’at tanggal 20 Desember 2013, KPU Kabupaten
Tasikmalaya mengundang para Operator Data Pemilih di 39 Kecamatan untuk
menghadiri Rapat Penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Hasil
Perbaikan bertempat di Aula Rapat KPU Kabupaten Tasikmalaya.
Rapat Koordinasi tersebut dihadiri oleh 4
komisioner KPU yaitu : H. Deden Nurul Hidayat, ST., MM (Ketua KPU), H.
Dadan Bardan, S.Ag (Anggota), Subhan Agung, S.IP., M.A (anggota), dan
Zamzam Jamaludin, SP (Anggota).
Acara Rapat Koordinasi dibuka oleh Ketua
KPU Kabupaten Tasikmalaya H. Deden Nurul Hidayat, ST., MM yang dalam
sambutannya sangat mengapresiasi kinerja para Operator Data Pemilih yang
telah maksimal dalam melaksanakan kerja-kerja pemutakhiran selama ini.
Dilanjutkan dengan sambutan dari H. Dadan Bardan, S.Ag yang isinya
menganjurkan agar para PPK untuk pro aktif mencari informasi tidak
selalu menunggu informasi dari KPU Kabupaten Tasikmalaya, serta
keharusan agar hard copy
DPT dipasang oleh masing-masing PPS di tempat-tempat strategis, supaya
masyarakat bisa melihatnya dan barngkali diantara mereka ada yang masih
belum terdaftar.
Rapat Koordinasi dipimpin oleh Ketua Divisi Program dan Data KPU Kabupaten Tasikmalaya Subhan Agung, S.IP., M.A. Ada tiga hal penting yang dibahas dalam rapat tersebut yakni : pertama,
tentang data ganda yang baru saja dikirim dan diidentifikasi oleh KPU
RI yang berjumlah sekitar 15.500 lebih yang tersebar di 39 Kecamatan se
Kabupaten Tasikmalaya untuk segera dibersihkan dengan dikoordinasi oleh
Operator Data Pemilih PPK ke PPS secepatnya termasuk pemilih yang tidak
memenuhi syarat. Kedua, keharusan menempelkan hard copy DPT yang telah ditetapkan tanggal 3 Desember 2013 di setiap desa atau tempat strategis lainnya, Ketiga,
persiapan mengidentifikasi mereka yang akan masuk dalam daftar pemilih
khusus, sebelum nantinya terdapat menu khusus dalam portal Sidalih
tentang Daftar Pemilih Khusus. Kegiatan ini waktunya sampai 14 hari
sebelum hari pemungutan suara, 9 April 2014 mendatang, sedangkan proses
perbaikan data ganda dan yang tidak memenuhi syarat prosesnya mulai 20
Desember s.d. 25 Desember 2013 dengan membuat berita acara perbaikan.
Semoga saja lancar. Amin (cep).
Sumber Gambar : Dok. KPU Kabupaten Tasikmalaya.
Langganan:
Postingan (Atom)