Sabtu, 21 Desember 2013

Rakor Pemutakhiran Data Pemilih KPU Kabupaten Tasikmalaya

(Kpukabtas) Kamis, (19/12/2013). Sesuai dengan surat edaran KPU RI No.838 dan KPU Provinsi Jabar tentang Penyempurnaan Daptar Pemilih dimana masih ada temuan Data Pemilih yang ganda, maka untuk menindaklanjuti surat tersebut pada Hari Jum’at tanggal 20 Desember 2013, KPU Kabupaten Tasikmalaya mengundang para Operator Data Pemilih di 39 Kecamatan untuk menghadiri Rapat Penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Hasil Perbaikan bertempat di Aula Rapat KPU Kabupaten Tasikmalaya.
Rapat Koordinasi tersebut dihadiri oleh 4 komisioner KPU yaitu : H. Deden Nurul Hidayat, ST., MM (Ketua KPU), H. Dadan Bardan, S.Ag (Anggota), Subhan Agung, S.IP., M.A (anggota), dan Zamzam Jamaludin, SP (Anggota).
Acara Rapat Koordinasi dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya H. Deden Nurul Hidayat, ST., MM yang dalam sambutannya sangat mengapresiasi kinerja para Operator Data Pemilih yang telah maksimal dalam melaksanakan kerja-kerja pemutakhiran selama ini. Dilanjutkan dengan sambutan dari H. Dadan Bardan, S.Ag yang isinya menganjurkan agar para PPK untuk pro aktif mencari informasi tidak selalu menunggu informasi dari KPU Kabupaten Tasikmalaya, serta keharusan agar hard copy DPT dipasang oleh masing-masing PPS di tempat-tempat strategis, supaya masyarakat bisa melihatnya dan barngkali diantara mereka ada yang masih belum terdaftar.
Rapat Koordinasi dipimpin oleh Ketua Divisi Program dan Data KPU Kabupaten Tasikmalaya Subhan Agung, S.IP., M.A. Ada tiga hal penting yang dibahas dalam rapat tersebut yakni : pertama, tentang data ganda yang baru saja dikirim dan diidentifikasi oleh KPU RI yang berjumlah sekitar 15.500 lebih yang tersebar di 39 Kecamatan se Kabupaten Tasikmalaya untuk segera dibersihkan dengan dikoordinasi oleh Operator Data Pemilih PPK ke PPS secepatnya termasuk pemilih yang tidak memenuhi syarat. Kedua, keharusan menempelkan hard copy DPT yang telah ditetapkan tanggal 3 Desember 2013 di setiap desa atau tempat strategis lainnya, Ketiga, persiapan mengidentifikasi mereka yang akan masuk dalam daftar pemilih khusus, sebelum nantinya terdapat menu khusus dalam portal Sidalih tentang Daftar Pemilih Khusus. Kegiatan ini waktunya sampai 14 hari sebelum hari pemungutan suara, 9 April 2014 mendatang, sedangkan proses perbaikan data ganda dan yang tidak memenuhi syarat prosesnya mulai 20 Desember s.d. 25 Desember 2013 dengan membuat berita acara perbaikan. Semoga saja lancar. Amin (cep).
Sumber Gambar : Dok. KPU Kabupaten Tasikmalaya.
Baca Selengkapnya ...

Pemutahiran DPT

Kembali pemutahiran DPT untuk pemilih Ganda
Baca Selengkapnya ...

Nu Ngageugeuh

Nu Ngageugeuh
Anggota Bid. Data