Minggu, 07 Juni 2015

Rapat Koordinasi Pilbup 2015

PUSPAHIANG-PPK-Puspahiang.– Pada Kamis (28/05/2015) bertempat di kantor PPK Puspahiang, PPK Puspahiang  mengadakan Rapat Koordinasi untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2015 yang dihadiri oleh Ketua dan anggota PPK Puspahiang, Ketua dan Anggota PPS Se-Kec. Puspahiang, Unsur Muspika (Camat, Kapolsek dan Koramil), organisasi kepemudaan serta jajaran Sekretariat PPK Puspahiang.
Dalam pembukaannya, Ketua PPK Puspahiang Cep Heri Hoeruloh  menyatakan bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Jadwal dan Program Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, PPK Puspahiang akan melaksanakan  salah satu tahapan  yaitu rekruitmen secretariat PPS pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2015.
Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2015, yang dapat mendaftar menjadi adalah aparat pemerintah desa yang di SK kan oleh Kepala Desa.
Hal ini diamini oleh Anggota PPK Puspahiang  Agus Supratman, S.KM sebagai salah satu penanggungjawab teknis penyelenggaraan di PPK Puspahiang.
Rapat koordinasi ini juga sebagai salah satu wahana pengecekan akan kesiapan para PPS dalam persiapan penyeleggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2015.

Baca Selengkapnya ...

Pengumuman Jadwal Penyerahan Dokumen Dukungan Calon Perseorangan Pilbup 2015

TASIKMALAYA – kpud-tasikmalayakab.go.id – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Peraturan Komisi Pemilhan Umum Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Dan/atau Walikota Dan Wakil Walikota, Peraturan Komisi Pemilhan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati serta Walikota Dan Wakil Walikota, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 34/Kpts/KPU-Kab-011.329078/V/2015 Tentang Penetapan Jumlah Kursi Atau Perolehan Suara Sah Partai Politik/Gabungan Parati Politik Dan Penetapan Jumlah Dukungan Untuk Pasangan Calon Perseorangan Yang Digunakan sebagai syarat Pencalonan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2015,
A. Jumlah Dukungan
  1. Jumlah Dukungan paling sedikit bagi pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2015, adalah 6,5 % (enam koma lima persen) dari jumlah Penduduk Kabupaten Tasikmalaya, sesuai dengan ketentuan Pasal 10 (ayat 1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati serta Walikota Dan Wakil Walikota.
  2. Bahwa berdasarkan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2), Penduduk Kabupaten Tasikmalaya berjumlah 1.641.787 ( Satu juta Enam ratus Empat puluh Satu ribu Tujuh ratus Delapan puluh Tujuh) jiwa x 6,5 % (enam koma lima persen) sehingga jumlah dukungan yang harus terpenuhi adalah sebanyak 106.716 (Seratus Enam ribu Tujuh Ratus Enam belas ) dukungan
  3. Jumlah dukungan tersebut harus tersebar di lebih dari 50 % (Lima puluh persen) jumlah Kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya sesuai dengan ketentuan pasal 10 (ayat 2) Peraturan Komisi Pemilhan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati serta Walikota Dan Wakil Walikota
B. Waktu Dan Tempat Penyerahan Dokumen
  • Hari         : Kamis s/d Senin
  • Tanggal  : 11 s/d 15 Juni
  • Pukul      : 08.00 s/d 16.00 Wib
  • Tempat : Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya JL Raya Timur Nomor 16 A Borolong Singaparna Kabupaten Tasikmalaya
C. Dokumen Dukungan Calon Perseorangan meliputi :
  1. Surat Pernyataan dukungan (Formulir Model B.1-KWK Perseorangan) dengan dilampiri foto copy identitas kependudukan
  2. Rekapitulasi jumlah dukkungan dengan menggunakan (formulir Model B2-KWK Perseorangan)
  3. Dokumen berbentuk hardcopy dan softcopy dibuat rangkap 3 (tiga)
  4. Dokumen dukungan harus dikelompokan berdasarkan wilayah Desa
Berita terkait :  Aplikasi Pencalonan Pilkada Tahun 2015, atau untuk format data dukungan dapat juga didownload di sub menu Pencalonan pada Menu PILBUP 2015.
Baca Selengkapnya ...

Nu Ngageugeuh

Nu Ngageugeuh
Anggota Bid. Data