Rabu, 05 September 2012

TOLERANSI KPU TERLALU LONGGAR, PARPOL DI DPR CUKUP DIBERI WAKTU DUA PEKAN UNTUK SERAHKAN KTA

JAKARTA– Toleransi waktu selama 22 hari yang diberikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada sembilan parpol di DPR untuk menyerahkan dokumen kartu tanda anggota (KTA) dinilai terlalu longgar.
Koordinator Koalisi Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Girindra Sandino mengatakan, rencana KPU untuk memperpanjang waktu penyerahan syarat KTA kepada parpol-parpol di parlemen cukup baik. Namun, toleransi waktu yang diberikan seharusnya tidak hingga 21 hari. Menurut Girindra,sebagai pemain lama yang diyakini sudah memiliki struktur mapan hingga di daerah,parpol-parpol di DPR idealnya cukup diberi toleransi waktu paling lama dua pekan atau 14 hari.
“Masa pendaftaran parpol calon peserta Pemilu2014 akan ditutup 7 September 2012. Kalau toleransi penyerahan dokumen KTA untuk parpol di DPR dibuka hingga 29 September 2012 atau 22 hari,tidak adil juga bagi parpol-parpol baru dan nonparlemen. Kalau perlu, cukup 10 hingga 14 hari untuk mengurus pengumpulan KTA.Toh,anggotanya sudah eksis. Bukan untuk merekrut kader baru,” tegas Girindra di Jakarta kemarin.
Dia mengingatkan, parpol-parpol yang lolos ke DPR berdasarkan hasil Pemilu 2009 sudah memiliki investasi politik selama lima tahun. Dengan demikian, mereka seharusnya sudah memiliki infrastruktur yang lengkap dan memadai dalam memenuhi persyaratan verifikasi administrasi dan faktual. Demikian pula dalam menyerahkan dokumen KTA.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (29/8) memutuskan bahwa semua parpol calon peserta Pemilu 2014 wajib menjalani verifikasi KPU, termasuk parpol- parpol di DPR. Keputusan ini merupakan bagian dari putusan uji materi sejumlah pasal dalam UU No 8/2012 tentang Pemilu yang diajukan sejumlah parpol termasuk Partai NasDem dan sekelompok LSM.
Menurut MK, syarat untuk menjadi peserta Pemilu 2014 lebih berat dibandingkan pemilu sebelumnya. Karena itu, tidak adil bila hanya parpol baru atau nonparlemen yang harus menjalani verifikasi. Menindaklanjuti putusan MK ini, KPU berencana merevisi Peraturan KPU No 8/2012 tentang Verifikasi, antara lain dengan mewajibkan parpol di DPR untuk menjalani verifikasi berikut memenuhi berbagai persyaratannya seperti parpol lain.
Hanya saja, karena sebelumnya penyelenggara dan calon peserta berasumsi bahwa parpol di parlemen tak perlu ikut verifikasi, KPU berniat memberi toleransi waktu dalam penyerahan dokumen KTA. Masa pendaftaran bagi semua parpol tetap ditutup pada 7 September 2012. Sementara itu, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengaku pihaknya akan mengonsultasikan dulu rencana perpanjangan waktu penyerahan berkas verifikasi berupa KTA bagi parpol-parpol di parlemen kepada pemerintah dan DPR.
Pertemuan KPU,DPR,dan pemerintah rencananya digelar hari ini pukul 14.00 WIB di Gedung KPU. “Jadi usulan perpanjangan waktu penyerahan KTA antara 20 hingga 25 hari itu masih rencana. Kami perlu membuat rancangan teknis dulu lalu dikonsultasikan,” kata mantan anggota KPU Sumatera Barat itu. Anggota KPU Hadar Nafis Gumay menyatakan,KPU akan memastikan bahwa tidak ada pengurus atau anggota ganda baik antarkepengurusan daerah dalam sebuah parpol ataupun antarparpol.
“Ini memang krusial,” tegasnya. Untuk memastikan proses verifikasi berjalan fair, KPU menerapkan pengawasan ekstra ketat. “Lokasi pendaftaran dan verifikasi sudah dipisah. Petugasnya pun tidak dicampur. Serah terima di antara mereka tercatat.Utusan parpol pun dilarang datang ke lokasi verifikasi. Komunikasi parpol dengan KPU hanya dengan institusi KPU, tidak bisa sampai ke petugas verifikasi,”paparnya.
Mengenai perpanjangan waktu penyerahan dokumen KTA, Hadar menekankan bahwa KPU sangat memahami bahwa parpol di parlemen yang sebelumnya mengira tidak perlu menjalani verifikasi membutuhkan waktu untuk mengumpulkan dan melengkapi data keanggotaan, termasuk lampiran KTA di setiap kepengurusan kabupaten/kota.
Di tempat terpisah,Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti mengatakan, KPU sebenarnya tak perlu lagi berkonsultasi dengan DPR atas putusan MK.“Putusan MK itu sudah bersifat final dan tinggal dieksekusi.Untuk apa dibahas lagi? Sekarang bola sudah di KPU,”tegasnya. Menurut Ray, dalam menjalankan proses verifikasi ini, KPU juga tidak perlu menyibukkan diri jemput bola.
Mereka cukup menunggu parpol yang mendaftar, menerima berkas yang diserahkan,untuk kemudian diverifikasi kebenarannya.” Yang penting jangan melakukan manipulasi, jangan yang ada ditiadakan dan yang tidak ada diada-adakan,”ujarnya. Sementara itu, Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arwani Thomafi mengatakan, putusan MK tentang keharusan verifikasi bagi semua partai sudah tepat, dan PPP memang sudah mengantisipasi kemungkinan itu sejak awal.
“Kalau soal syarat verifikasi, kita sudah antisipasi itu semua sejak awal.Tidak hanya soal kepengurusan, bahkan KTA pun sudah kita siapkan sejak empat bulan lalu,”ujar Arwani. Anggota DPR dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah III itu menambahkan, PPP dalam waktu dekat akan segera mendaftar ke KPU meski banyak hal yang perlu disiapkan secara internal.
“Kalau dibilang kelabakan kami tidak. Hanya saja tekniknya yang tidak bisa cepat karena putusan MK juga baru keluar. Misalnya soal KTA, kami kan perlu mengumpulkannya lagi,”tutur Arwani. Ketua DPP Partai NasDem Sugeng Suparwoto mengatakan, putusan MK sebenarnya akan menguntungkan semua parpol karena mereka akan lebih serius menyiapkan diri sebagai peserta pemilu.
Bagi Nas- Dem,kata Sugeng,semua syarat yang ditentukan UU adalah pelecut semangat demi mewujudkan cita-cita berpartai agar benar-benar mencapai sasaran. “Karena itu pula, kelengkapan persyaratan kita siapkan sangat matang dan bahkan selalu lebih. Misalnya soal KTA, kita siapkan 3.000 KTA per kabupaten/ kota.Juga menyangkut keharusan 30% pengurus perempuan. Bahkan saat pendaftaran dibuka,kita serentak mendaftar juga ke KPUD di seluruh kabupaten/ kota,” terangnya.

http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/522842/
Judul: TOLERANSI KPU TERLALU LONGGAR, PARPOL DI DPR CUKUP DIBERI WAKTU DUA PEKAN UNTUK SERAHKAN KTA; Ditulis oleh PPK PUSPAHIANG; Rating Blog: 5 dari 5

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Nu Ngageugeuh

Nu Ngageugeuh
Anggota Bid. Data